Upayakan Undang Pelapor Khusus PBB

Selidiki Penembakan Densus 88 Terhadap Terduga Teroris

Minggu, 13 Januari 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA - Upaya advokasi bagi tindakan ekstrajudisial killing (pembunuhan tanpa pengadilan) yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Polri terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). ”Kami akan melapor ke Komite untuk Isu hak Sipil dan Politik PBB. Drafnya sedang kami susun,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar pada Jawa Pos kemarin (12/01).
   
Menurut Haris, upaya mengadvokasi hak asasi manusia terkait upaya penanggulangan terorisme juga bisa dengan jalan melapor ke pelapor khusus PBB. ”Ada pelapor khusus dibawah Komisi Tinggi HAM PBB yang fokus pada penegakan hak asasi manusia dalam kontra terorisme,” kata Haris.
   
Pejabat pelapor khusus itu kini dipegang oleh Ben Emmerson. Titel lengkapnya adalah Special Rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism. ”Sebenarnya kami hampir saja bertemu saat ada kunjungan ke Inggris, namun dia sakit saat itu,” kata Haris.
   
Upaya itu memang tak bisa langsung menentukan sanksi bagi Densus 88. Sebab, sifatnya non judicial. ”Tapi, sebagai upaya untuk mengadvokasi ham dan hak para terduga itu, ini harus kita upayakan,” kata Haris.
   
Pada 14 Januari nanti pelapor khusus PBB Frank La Rue juga akan datang ke Jakarta. Frank adalah pelapor khusus untuk hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. ”Memang tidak ada kaitannya dengan isu terorisme, namun kita berharap Frank juga mencatat isu ini,” ujar alumni S2 Essex University Inggris itu.
      
Pada tahun 2012 tercatat ada 10 orang teroris tewas ditembak dalam penangkapan. Dua diantaranya tewas di Tangerang Selatan pada Maret 2012 lalu. Saat itu, meski keduanya sudah terdintefikasi jenazahnya namun pemakamannya terkatungt-katung hingga dua pekan.

Secara terpisah, mantan Komisioner Komnas HAM, Dr. Saharudin Daming, SH, MH menilai arogansi Densus 88 cenderung dipelihara. ”Di jajaran kepolisian sendiri sebetulnya satuan yang sangat arogan ini Polda-polda itu tersinggung sebenarnya kalau ada operasi, mereka seolah-olah lebih merasa superior,” kata Saharudin yang sekarang menjabat sebagai dewan pakar Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).

Densus 88 sebenarnya justru mencemarkan paradigma baru yang sedang dibina Polri yaitu menghormati hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya. ”Ini semua bukan hanya melanggar hukum atau melanggar HAM, tapi melanggar peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang intinya mengamanatkan seluruh jajaran Polri agar menghormati HAM dalam semua pelaksanaan tugas,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar justru mepersilahkan elemen masyarakat melakukan kritik pada tindakan Densus 88. ”Itu akan kami ambil sebagai bagian dari evaluasi kami,” katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Suara Perempuan, PKB Sebar Bantuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler