jpnn.com, JAKARTA - Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022.
Kemudian, Upbit bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
BACA JUGA: Upbit Dukung VerifyVASP Jadi Agen Validasi GLEIF, Manfaatnya Sangat Besar
Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha mengatakan pelaksanaan itu sebagai upaya menjalankan peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
“Kami melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021," beber Putra.
BACA JUGA: Kabar Baik bagi Investor, Upbit Indonesia Buka Kembali Setoran Rupiah
Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan.
Hal itu membuat VerifyVASP wajib mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan dengan penerapan Travel Rule ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.
Menurutnya, ke depannya, prioritas Upbit tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.
"Kami juga akan terus mendukung pemerintah dalam mengembangkan industri aset digital dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset digital,” pungkas Putra Nugraha.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul