Upbit Dukung VerifyVASP Jadi Agen Validasi GLEIF, Manfaatnya Sangat Besar

Senin, 29 Mei 2023 – 13:55 WIB
Upbit menyatakan industri kripto membentuk pasar lintas batas dan berkembang. Foto: Dok Upbit

jpnn.com, JAKARTA - Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) pada Mei 2023 di Kota Basel mengumumkan bahwa VerifyVASP penyedia solusi RegTech yang berbasis di Singapura yang merupakan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) dinyatakan telah bergabung dengan Sistem LEI Global sebagai Agen Validasi.

VerifyVASP adalah Agen Validasi pertama yang beroperasi secara eksklusif di ruang perdagangan kripto dan aset digital.

BACA JUGA: Kabar Baik bagi Investor, Upbit Indonesia Buka Kembali Setoran Rupiah

CEO di VerifyVASP Shihyun Chia menyatakan dengan menjalankan peran tersebut, pihaknya saat ini dapat membantu Legal Entity Identifiers (LEI) untuk para pengguna dari VASP dengan cepat dan efisien.

"Termasuk Travel Rule Financial Action Task Force (FATF) yang memiliki hasil akhir yaitu tingkat baru transparansi entitas perdagangan dalam kripto dan aset virtual yang menjangkau lintas batas dan yurisdiksi," beber Chia dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (29/5).

BACA JUGA: Dukung Industri Blockchain, Upbit Indonesia Hadir di Bulan Literasi Kripto 2023

Adapun Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset virtual, terutama dalam identifikasi kepemilikan.

Hal ini mewajibkan VASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi bagi penerima yang diperlukan terkait dengan pemindah tangan asset virtual dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.

BACA JUGA: Kurangi Jejak Karbon, Upbit Indonesia Ukur Emisi GRK dengan Standar Internasional

“Sebagai Agen Validasi, kami dapat menggunakan data LEI untuk merampingkan identifikasi VASP dan memfasilitasi identifikasi rekanan, untuk mendukung pengguna kami atas kepatuhan untuk saat ini dan yang akan datang,” ujar Chia.

Chia menjelaskan bahwa Counterparty Due-diligence adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi VASP karena tingkat informasi yang diperlukan oleh Travel Rule FATF.

LEI membantu mendukung penerapan yang lebih luas dalam perdagangan aset virtual serta mengidentifikasi entitas yang konsisten, berkualitas tinggi.

"Selain itu, diakui secara global sangat membantu pengawas pasar keuangan dan peserta lainnya untuk menilai paparan di seluruh pasar," katanya.

CEO dari Dunamu, operator bursa aset digital terbesar Korea Selatan, Upbit Sirgoo Lee menyatakan industri kripto membentuk pasar lintas batas dan berkembang pesat.

Dia berharap VerifyVASP, dengan teknologi dan solusi terdepan memungkinkan VASP dan pelaku pasar lainnya untuk membangun landasan kepercayaan yang kokoh di pasar global.

Di sisi lain, CEO GLEIF Stephan Wolf menjelaskan bahwa saat ini tidak ada cara untuk menentukan apakah Penyedia Layanan Aset Virtual yang sama telah terdaftar dibeberapa regulator.

Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi otoritas nasional serta semua peserta dalam sistem keuangan global.

Menurut Wolf, jika semua yurisdiksi mengidentifikasi penyedia layanan terdaftar dan perantara lainnya melalui LEI, dan dilakukan secara konsisten di seluruh otoritas pengawas, maka dunia dapat menciptakan ekosistem keuangan yang dapat diaktifkan secara digital.

Pembaruan terbaru dari Uni Eropa membawa kita selangkah lebih dekat untuk mencapai hal ini.

"Dengan mengadopsi peran Agen Validasi, pasar, membantu memfasilitasi transaksi aset digital yang sah dari penyedia layanan dan penerbit aset kripto” kata Wolf.

Kerangka Kerja Agen Validasi GLEIF memungkinkan lembaga keuangan dan organisasi lain yang diawasi terlibat dalam verifikasi dan validasi identitas badan hukum.

Hal itu agar perusahaan terkait mendapatkan dan mempertahankan LEI bagi pengguna mereka dalam bekerja sama dengan penerbit terakreditasi.

Agen validasi dapat merumuskan kerangka kerja ini dengan memanfaatkan prosedur identifikasi pengguna mereka dengan istilah Know Your Customer (KYC), yang memiliki orientasi pada pengguna, atau proses pembaruan informasi pengguna.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler