jpnn.com, CILACAP - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Jawa Tengah mengajak masyarakat sekitar bandara untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan.
Kepala UPBU Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Capt Renato Joelfian Joesaki menjelaskan selama ini ada laporan dari pilot mengenai gangguan berupa penerbangan layang-layang yang dilakukan masyarakat di sekitar bandara.
BACA JUGA: Puluhan Personel Bandara di Cilacap Dapat Pelatihan DPM PPI Curug
Terlebih, Bandara Tunggul Wulung berada di area yang cukup padat penduduk, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara langsung, tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan.
"Kami akui dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap keselamatan penerbangan diperlukan kerja sama semua pihak dan komponen. Mulai dari pemerintah daerah, yang tertinggi sampai tingkat desa, lalu satuan keamanan seperti Kepolisian dan TNI yang diharapkan dapat saling membantu dan mendukung agar tidak jatuh korban akibat layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara," kata Capt Renato saat Sosialisasi Safety Campaign di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Rossa Terus-terusan Menangis Takut Ditinggal Afgan Pindah ke Luar Negeri
Capt Renato menambahkan layang-layang sangat berbahaya terhadap operasi penerbangan. Di antaranya, merusak baling-baling pesawat dan helikopter.
Lalu juga bisa mengganggu kinerja mesin serta yang paling bahaya adalah mengganggu konsentrasi pilot saat take off, terbang dan landing sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan yang akan menimbulkan korban jiwa.
BACA JUGA: Sindir Nikita Mirzani, Kiki The Potters: kok Jadi Pendiam Sekarang? Biasanya Galak
Lagi pula menerbangan layang-layang di sekitar bandara merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan telah diatur pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Pasal 421 ayat 2 disebutkan Setiap orang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan sangat mendukung langkah dan upaya yang dilakukan pihak Bandara Tunggul Wulung dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar bandara terkait bahaya bermain layang-layang.
"Kami juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap terkait larangan menerbangkan balon udara dan layang layang pada 2017 lalu. Dan surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan ke para camat dalam rapat kordinasi pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Kami meyakini bahwa surat edaran tersebut bakal efektif menurunkan penerbanganlayang-layang di pedesaan," katanya.
Nah setelah Sosialisasi Safety Campaign ini pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan layang-layang di sekitar bandara, melalui poster-poster yang akan ditempelkan di tempat aktivitas warga setiap harinya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy