jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan satuan tugas (Satgas) telah menindak sebanyak 1.277 tempat usaha ditutup dalam operasi yustisi secara nasional.
Jumlah tersebut dihitung mulai 14 September hingga 1 Oktober 2020.
Selain itu total denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda sebesar Rp2.148.871.425.
"Tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.833.042 orang dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali. Teguran tertulis sebanyak 428.470 kali, sanksi kurungan sebanyak 4 kasus dan kerja sosial sebanyak 305.249 kali," ungkap Awi dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Adapun jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada operasi yustisi khusus 1 Oktober 2020 adalah sebanyak 34.574 orang.
Kemudian total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 orang.
Rinciannya, razia sebanyak 231.351 orang. Tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 serta kegiatan yang terkena razia sebanyak 36.887. Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 27.258 kali.
"Melakukan penindakan sebanyak 250.948 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 187.220 kali dan tertulis sebanyak 34.192 kali. Sanksi kurungan sebanyak 3 kasus denda admisnistrasi sebanyak 2.240 kali dengan nilai denda sebesar Rp139.930.000," kata Awi.
Selanjutnya, personel gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder lainnya yang diturunkan sebanyak 87.996 personel.
Adapun rincianya, 13.524 personel dari TNI, sebanyak 47.491 personel dari Polri, sebanyak 17.379 personel dari Satpol PP dan terakhir 9.572 personel dari stakeholder lainnya yang diturunkan untuk membantu Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat membuat mereka sadar akan protokol kesehatan. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Total Denda Rp1,8 Miliar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama