Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Total Denda Rp1,8 Miliar

Rabu, 30 September 2020 – 21:12 WIB
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan lakukan sanksi kerja sosial usai terjaring dalam Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI-Polri saat ini tengah menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan tetap menjaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama 16 hari digelar, anggota di lapangan sudah melakukan penindakan sebanyak 2,3 juta kali.

BACA JUGA: 10 Hari Operasi Yustisi, Total Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 82.114 Orang

“Dari 14 hingga 29 September 2020, petugas gabungan sudah melaksanakan penindakan kepada pelanggar sebanyak 2.351.128 kali,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (30/9).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, dari penindakan itu, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali, kemudian teguran tertulis sebanyak 362.515 kali.

BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua

“Kemudian hukuman kurungan sebanyak satu kasus, denda administrasi sebanyak 29.532 kali, dengan nilai denda sebesar Rp 1,8 miliar atau Rp 1.847.398.425,” ujar Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, petugas gabungan juga melakukan penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 248.546 kali.

BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya

BACA JUGA: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Kurnia Maya Sari Diringkus di Amplas Medan

“Operasi ini akan terus dilaksanakan TNI, Polri, aparat pemda serta dari kejaksaan dan pengadilan, dalam tim gabungan ini, tetap fokus melaksanakan operasi untuk menekan penyebaran COVID-19," tandas Awi. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler