jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh -suporter Persib Bandung-.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi seusai duel Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024).
BACA JUGA: Steward Korban Pengeroyokan Oknum Bobotoh Minta Polisi Usut Tuntas Kasus
Akibatnya, sembilan orang steward menjadi korban dan mengalami luka-luka karena pemukulan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kericuhan suporter terjadi seusai wasit meniup peluit panjang tanda berakhir pertandingan. Persib menang 2-0 pada laga sengit itu.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Pengeroyokan Steward oleh Bobotoh, 1 Orang Ditangkap
Setelah kedua kesebelasan masuk ke lorong stadion, Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward.
"Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat 23 September 2024 hari Senin," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Lebih dari 4 Steward Jadi Korban Pengeroyokan Bobotoh Seusai Persib vs Persija, Polisi Investigasi
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan.
Keenam tersangka itu bernama Ahmad Ali Mubarok (20), Andri Hidayattuloh (22), Fauzan Dzulfiqar (18), Kiki Alhikmah (28), Muhammad Ridwan Insani (19), dan Rizmi Muhammad Razib (23).
Perwira Menengah Polri itu menerangkan suporter yang ditangkap punya perannya masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif berbeda. Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum 9 tahun pidana penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan dilakukan sejumlah Bobotoh terhadap steward yang sedang bertugas dalam pertandingan klasik Persib melawan Persija di SJH, Kabupaten Bandung.
Para suporter itu secara brutal melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada steward.
Pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada Bobotoh perempuan di laga Persib vs klub Thailand, Port FC. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina