jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (Satgas) gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan dan Pengadilan telah menindak total 97.626 pelanggar dalam operasi yustisi.
Adapun total jumlah penindakan tersebut dihitung mulai 14-22 September.
"Saya update kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas operasi yustisi di Jakarta ini. Yang pertama adalah sejak tanggal 14 sampai 22 September ini sudah 97.626 penindakan," ungkap Yusri.
Perinciannya, jelas dia sebanyak 58.272 pelanggar kena teguran tertulis, 5.526 pelanggar kena teguran lisan dan diberi sanksi sosial untuk 3.530 pelanggar.
Selain itu, denda administrasi diterapkan terhadap 2.298 pelanggar. Total nilai denda Rp 332.029.400.
Untuk kluster perkantoran yang sudah disegel, sebut Yusri ada 17 kantor. Sementara untuk rumah makan ada 118 tempat.
Penyegelan dilakukan mengacu pada Pergub 88 tahun 2020.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh satgas gabungan telah diterapkan mulai 14 September hingga 28 September 2020.
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Operasi Yustisi Malam Minggu di Kabupaten Tangerang, Sejumlah Remaja Terjaring
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama