Update Terbaru Aturan PPLN hingga Perjalanan Domestik dari Luhut Binsar, Simak!

Senin, 07 Maret 2022 – 16:43 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan PPLN hingga perjalanan domestik terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.

Luhut Binsar menjelaskan syatar perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

BACA JUGA: PPLN yang Ingin ke Bali Tak Perlu Karantina, Simak Penjelasan Luhut Binsar

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

BACA JUGA: Luhut Binsar Bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Ada Investasi untuk IKN?

Kemudian, syarat perjalanan bagi PPLN yang datang ke Bali harus sudah divaksin dengan dosis lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap minimal empat hari.

Bagi wisatawan domestik yang ke Bali, perlu menunjukkan bukti domisili.

BACA JUGA: Kabar Baik Perkembangan Omicron dari Luhut Binsar Bikin Adem, Alhamdulillah

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," kata Luhut Binsar

Selanjutnya, PPLN harus menjalani pemeriksaan PCR pada hari ketiga di hotel.

"Kebijakan detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," tegasnya.

Selain itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya, termasuk pada syarat perjalanan domestik.

"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Luhut Binsar. (antara/mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler