Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu

Sekjen Kemenag: Laporkan Ke Kami Jika Ada Pungli TPP

Jumat, 09 November 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Tetapi juga merembet ke guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kacaunya pencairan TPP guru Kemenag ini diantaranya terungkap dalam sejumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dari laporan yang dibuka sejak 2 Oktober hingga 3 November itu, muncul sejumlah modus pungutan liar (pungli) TPP guru Kemenag.

"Kita buka posko pada tanggal tadi karena bertepatan dengan pencairan TPP triwulan ketiga. Laporan persoalan TPP guru Kemenag hampir menyebar di beberapa daerah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta kemarin (). Diantaranya terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.

Retno mengatakan jika banyak sekali modus dan nominal pungli yang ditarik oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. "Uang pungli ini dimasukkan ke amplop dan ditulisi nama guru penyetor. Tujuannya diantaranya adalah petugas Mapenda (Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, red)," kata dia. Pungli ini diwajibkan setiap kali uang TPP diterima guru.

Jumlah uang yang disetor di dalam amplop tadi beragam. Mulai dari Rp 150 ribu per guru hingga Rp 300 ribu per guru. Jika uangnya yang disetor kecil, maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan diskriminasi dalam pengurusan segala macam administrasi kependidikan di Mapenda.

Menurut Retno, guru-guru di bawah Kemenag cukup lemah untuk melawan permintaan pungli tadi. Sebab setiap guru yang berhak mendapatkan TPP untuk tahun depan, maka harus mengantongi surat keterangan (SK) yang diteken oleh pejabat Kemenag daerah di tahun berjalan.

"Jadi misalnya untuk pencairan TPP 2013 nanti, November ini guru-guru Kemenag sudah sibuk mengurus surat keterangan di Kanwil Kemenag," tuturnya. Nah, saat mengurus inilah diduga terjadi kongkalikong yang intinya guru dapat SK TPP tetapi mereka wajib setor upeti jika TPP nanti dicairkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengakui jika pencairan TPP untuk guru Kemenag berbeda dengan guru Kemendikbud. Dia mengatakan jika TPP guru-guru Kemenag dicairkan dari pemerintah pusat kepada Kanwil Kemenag provinsi, baru kemudian ke guru.

Terkait tudingan adanya pungli itu, Bahrul membantahnya. "Jadi simple saja. Guru tidak boleh dipersulit untuk mengurus dokumen apapun," katanya. Termasuk dipersulit ketika mereka tidak setor pungli kepada pejabat Kemenag di daerah.

Dia menuturkan jika ada praktek pungli, para guru diminta untuk melapor ke Kemenag langsung. Bahrul menjamin keamanan dan kerahasiaan guru yang melapor. Sebaliknya untuk pejabat yang memungut, menerima, atau mengkoordinir pungli akan ditindak tegas.

"Tolong himbauan ini disampaikan. Supaya guru Kemenag benar-benar memperoleh haknya secara utuh," tandas Bahrul. Dia menjelaskan jika jumlah guru Kemenag yang memperoleh TPP cukup besar. Diperkirakan ada 100 ribu guru baru yang disertivikasi setiap tahunnya. (wan)



BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Kepala Daerah Terima Anugerah Bidang Pendidikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler