Upss..Ditangkap Polisi di Hari Ulang Tahun

Kamis, 23 Agustus 2018 – 16:48 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Pada hari ulang tahun, seseorang harusnya merasa bahagia atas umur panjang yang diberikan Tuhan.

Namun, rupanya, hal tersebut tak berlaku bagi Suwardi Bin Deng Bado. Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 21 Agustus 1991, itu justru ditangkap polisi tepat di hari ulang tahunnya.

BACA JUGA: Ada 6 Pelaku Begal, Baru Tape yang Diringkus

Kapolsek Wuluhan AKP M Zaenuri menyatakan, Suwardi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum polsek setempat.

Bersama temannya, lelaki yang tinggal di Dusun Krajan 1, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, tersebut menggondol motor milik Sugiyanto, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Wuluhan, yang terparkir di depan rumah Senin malam (20/8).

BACA JUGA: Ketagihan Nyabu, Maryanto Nekat Curi Sepeda Motor

Menurut Zaenuri, kasus pencurian itu terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban sesaat setelah peristiwa tersebut terjadi.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, aparat kemudian mengejar para pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi.

BACA JUGA: Bandit Curanmor Gagal Pesta Narkoba

Dibantu warga, polisi akhirnya menangkap pelaku. Awalnya, aparat menangkap Teguh Mujianto, 35, seorang nelayan asal Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Supra X.

''Setelah diselidiki, rupanya tersangka mengaku tak sendiri sehingga pengusutan kasus tersebut kami kembangkan,'' jelas Zaenuri kemarin.

Berangkat dari pengakuan tersangka itulah, polisi selanjutnya mengejar pelaku berikutnya.

Tak butuh waktu lama, kerja aparat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi lantas membekuk Suwardi di lokasi persembunyiannya.

''Saat ditangkap, tersangka tak berkutik sehingga tak sampai melawan aparat,'' ucap mantan Kapolsek Sukowono tersebut.

Zaenuri menambahkan, dua tersangka itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya pidana tujuh tahun penjara.

''Hingga saat ini, kami masih terus memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, dan para tersangka. Keterangan mereka akan kami catat dalam berita acara pemeriksaan untuk menjerat para tersangka tersebut,'' jelasnya. (rus/hdi/c22/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups! Tepergok Warga Saat Dorong Motor Curian


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler