jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masyarakat yang mengurus 18 jenis adminduk tak perlu lagi ke Pengadilan Negeri (PN) karena semua dilayani dengan cepat di kecamatan.
BACA JUGA: Gempar di Jalan Ahmad Yani Surabaya Sabtu Dini Hari, Pemilik Tas Sudah Dibawa ke Polsek
"Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Yang biasanya sidang tidak bisa dilakukan sekali, ke depan di kecamatan langsung selesai hari itu juga," kata Wali Kota Eri setelah peluncuran layanan adminduk di Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4).
Dia menjelaskan ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program itu. Warga bisa mengurusnya menggunakan aplikasi e-capil.
BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan
“Untuk adminduk yang ada 18 jenis itu mengurusnya cukup di aplikasi dan berhenti di kelurahan atau kecamatan," kata Eri.
Ke depan, sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya juga akan digelar di kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke pengadilan atau ke Siola.
BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal
"Pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan, karena garda terdepan Pemkot," ujar Eri menegaskan.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya Joni mengatakan pihak pengadilan hanya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program itu.
"Saya dan teman-teman di pengadilan negeri mendukung penuh program ini. Kalau ke depan dikembangkan di kelurahan dan kecamatan kami siap support," ujar dia.
Joni menerangkan di PN Surabaya ada sekitar dua ribuan pengurusan adminduk selama setahun.
Selain jumlahnya banyak, terkadang persidangan harus ditunda lantaran warga tidak membawa saksi.
"Dengan adanya terobosan ini tentu semakin memudahkan masyarakat. Kami siap support penuh,. Semoga kerja sama ini lancar dan terus ditingkatkan," kata Joni.
Berikut 18 layanan adminduk yang bisa diurus tanpa harus ke Pengadilan:
1. Perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda
2. Perubahan nama pada akta kelahiran
3. Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran
4. Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran
5. Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran
6. Perubahan nama pada akta kematian
7. Perubahan nama pada akta perkawinan
8. Perubahan nama pada akta perceraian
9. Pengangkatan anak
10. Pengesahan anak
11. Pengakuan anak
12. Perubahan nama pada akta pengesahan anak
13. Perubahan nama pada akta pengangkatan anak
14. Perubahan nama pada akta pengakuan anak
15. Perkawinan yang dilakukan antar-umat beragama yang berbeda
16. Akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah
17. Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian
18. Permohonan satu orang yang sama. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra