PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja, sesuai ketentuan yang ada, pemohon harus membayar Rp 250 ribu. Selain itu, proses yang harus dilalui pun lebih panjang.
Berdasar kebijakan yang baru ini, Dindukcapil Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah mensyaratkan adanya penetapan hakim pengadilan bagi warga yang akan mengurus akte kelahiran. Yakni mereka yang mengurus pembuatan akte lahir yang terhitung sudah lebih dari 60 hari sejak hari kelahiran.
Rusliati, warga Sangkreman, Rawalo menuturkan, untuk mengurus persyaratan saja, dia butuh waktu sampai satu minggi. Setelah mendaftar masih harus menunggu tiga hari sebelum dipanggil untuk sidangnya.
Mengenai biaya, selain biaya resmi yang dibayarkan lewat rekening BRI sebesar Rp 250 ribu, Rusliati mengatakan untuk wira-wiri (mengurus) persyaratan, termasuk nanti saat sidang harus menghadirkan dua saksi, minimal bisa ada tambahan pengeluaran sampai Rp 100 ribu.
Lain lagi dengan Rusdi (58), warga Jl Perintis Kemerdekaan Purwokerto. Dia mengaku dipasrahi untuk mengurus persyaratan akte kelahiran yang terlambat. "Yang bersangkutan akan menikah dan untuk mendaftar nikah harus punya akte kelahiran," katanya. "Karena dia belum punya maka baru sekarang saya uruskan," imbuh dia.
Sejumlah warga lainnya yang ditemui saat mengurus akte lahir di Pengadilan Negeri Purwokerto menuturkan, untuk mengurus syarat dari bawah sebagai persyaratan saat mendaftar di pengadilan minimal memakan waktu satu minggu. Mereka harus mengurus mulai dari desa/kelurahan sampai ke bidan atau rumah sakit bersalin. Termasuk ke instansi lain seperti kantor pos untuk meminta stempel cap pos di atas materai persyaratan.
Di bagian lain, Kebijakan ini mengacu pada ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Syarat penetapan pengadilan tersebut efektif diberlakukan mulai Januari 2012 ini. Dindukcapil akan menolak permohonan warga jika tidak menyertakan persyaratan penetapan dari hakim pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Purwokerto Budi Setiawan mengatakan, biaya resmi mengurus akte lahir di pengadilan hanya Rp 250 ribu. Biaya itu sudah termasuk salinan penetapan akte kelahiran. K"alau diluar ada yang menyebut sampai Rp 600 ribu itu diluar kewenangan kita. Bisa saja mereka mengunakan jasa calo," katanya. Dia menabahkan, Hakim dan panitera sudah dibayar oleh negara dan sidangnya juga tidak perlu didampingi pengacara.
Seperti diberitakan sebelumnya, data di Bagian Panitera Perdata Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukan warga yang mengajukan sudah 25 orang sampai dengan minggu kedua Januari. Kenaikan ini berbanding terbalik dengan tahun 2011, yang dalam setahun untuk keseluruhan permohonan terkait administrasi kependudukan hanya tercatat 79 orang saja.
Khusus di Pengadilan Negeri Purwokerto yang membawahi 13 kecamatan di Banyumas, sudah ada 30 warga yang mengurus. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Banyumas yang membawahi 14 kecamatan diperkirakan jumlahnya juga tak beda jauh.
Budi mengatakan, syarat yang harus disiapkan adalah surat permohonan sidang, foto copy KTP pemohon (orang tua anak apabila masih dibawah umur), foto copy surat nikah, kartu keluarga, surat kelahiran dari desa, surat keterangan lahir dari rumah sakit bersalin/bidan/dukun bayi serta foto copy KTP dua orang saksi. (eww/dis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Bupati Palas Tunggu MA
Redaktur : Tim Redaksi