Urus e-KTP Tak Perlu ke Disdukcapil, Cukup di Kecamatan

Jumat, 07 April 2017 – 01:29 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Warga Talisayan, Kalimantan Timur bakal mendapatkan kemudahan saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Warga bisa mengurus dokumen itu di kantor kecamatan.

BACA JUGA: Jejak Hitam Bu Miryam

Camat Talisayan David Pamuji mengatakan, warga Talisayan tidak perlu lagi mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

“Mesin yang mangkrak satu tahun lebih, sudah diperbaiki dan dapat dipergunakan kembali. Jadi, masyarakat bisa melakukan perekaman di sini (Kantor Kecamatan Talisayan). Jadi, tidak ada lagi alasan tidak melakukan perekaman,” katanya kepada Berau Post, Rabu (5/4).

BACA JUGA: Elza Syarief Akui Bertemu Miryam demi Bahas Kasus e-KTP

Namun, setelah pihaknya berkonsultasi dengan tim IT Disdukcapil, mesin ternyata hanya mampu melayani hingga 25 orang setiap harinya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memperlakukan sistem bergilir.

BACA JUGA: 7 Bulan Kosong, Batam Ajukan 150 Ribu Blanko e-KTP

“Itu untuk mencegah mesih rusak lagi, kami berencana melakukan sistem bergilir. Jadi, setiap hari diberi jatah dua kampung per harinya dengan dijatah sepuluh orang per kampung. Sisanya melihat situasi dan kondisi dan jumlah penduduk terbanyak belum melakukan perekaman,” terang David.

Dia memastikan, perekaman bakal merata jika alat tak mengalami masalah dalam tiga bulan ke depan.

“Insyaallah dapat terpenuhi. Yang penting mesinnya tidak rusak,”pungkasnya. (jun/sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar: Dakwaan Ini Lucu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler