Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara

Senin, 24 Oktober 2016 – 06:09 WIB
Layanan perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi membuat surat pengantar dari RT, RW atau kecamatan. 

Kebijakan ini untuk memotong rantai birokrasi pengurusan dokumen kependudukan.

BACA JUGA: Ada 2 Ribu Truk Wara-Wiri jadi Masalah Utama di Bali

"Cukup bawa KTP lama atau kartu keluarga saja sebagai bukti kependudukan akan kita layani secara gratis," kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, kemarin.

Menurut Yudi, keputusan memutus rantai birokrasi ini diharapkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat berjalan lebih optimal dan cepat. 

BACA JUGA: Optimalkan Terminal Bus Mengwi, Kemenhub Siap Beri Subsidi

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek pungli yang dilakukan para pihak yang memanfaatkan situasi. 

"Masyarakat biasanya malas mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya, karena prosesnya lama makanya menggunakan jasa orang lain hingga harus keluar biaya. Sekarang dengan aturan baru ini sebaiknya masyarakat mengurus sendiri karena sudah kita permudah," katanya.

BACA JUGA: Perusahaan Bus Ogah Pindah ke Terminal Bus Mengwi, Menhub Turun Tangan

Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada pemerintahan desa atau kelurahan terkait kebijakan ini. 

Nantinya pihak pemerintah desa atau kelurahan yang menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing. 

Pihaknya juga memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen kependudukan. 

"Jangan gunakan jasa perantara karena kita sudah permudah persyaratannya langsung saja mengurus sendiri," katanya.

Yudi mengaku, untuk mempermudah pelayanan dan menampung keluhan masyarakat pihaknya membuka kotak pengaduan melalui telepon 0821 1190 2222. 

Bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau membutuhkan informasi bisa langsung menghubungi nomor ini melalui SMS. 

Telepon pengaduan ini, kata Yudi, langsung dipegang dirinya dan dijawab secara langsung oleh dirinya.

"Setiap hari itu ada sekitar 60 SMS yang masuk dengan berbagai keluhan dan semuanya saya jawab sendiri. Kalau kurang data saya hubungi staf saya kemudian baru saya jawab," katanya.

Menurut Yudi, ia menjamin jika di lingkungan Disdukcapil tidak praktek pungli terhadap masyarakat yang mengurus dokumen.

Bahkan ia mengancam jika ada staf Disdukcapil yang melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas. 

"Staf saya sampai saat ini tidak ada yang melakukan pungli. Apalagi saya membuka telepon pengaduan yang langsung saya pegang jadi saya bisa mengontrol langsung kinerja staf saya,” katanya. (use/din/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Ini Liburan ke Pantai, Pulang ke Rumah sudah Innalillahi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler