SUKABUMI - Enam orang guru PNS yang bertugas di beberapa UPTD pendidikan kecamatan, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi oleh salah seorang warga Kecamatan Cisaat, Deddy Suryadarma.
Deddy nekad melaporkan enam guru tersebut lantaran diduga menjadi mediator penjamin sertifikat guru ke PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di luar Kabupaten Sukabumi.
Menurut Deddy, saat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi masih dijabat Zaenal Muttaqin, saat itu Zaenal Muttaqin pernah mengeluarkan instruksi agar semua guru tidak menggadaikan sertifikat guru (sergur)-nya ke bank.
Pasalnya, dengan digadaikan ke bank, dikhawatirkan bisa melanggar fungsi peruntukan sergur serta berpotensi adanya praktek uang riba.
"Menyiasati instruksi kadisdik dulu, para mediator ini mencari peluang pinjaman ke BPR yang berada di luar Kabupaten Sukabumi. Ironisnya, pinjaman itu dikenakan bunga oleh mediator (enam guru PNS) kepada peminjam hingga mencapai 20 persen," ujar Deddy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Selasa (18/2).
Dengan menilai, keenam guru itu sudah melakukan praktek riba di lingkungan pendidikan karena mereka memanfaatkan situasi paceklik guru yang telah memiliki sergur untuk digadaikan ke bank kendati ada perintah yang melarang.
"Bahkan para mediator ini telah menyiapkan dana talangan untuk guru yang akan menggadaikan sergurnya. Saat pencairan, uang mereka langsung dipotong berikut dengan bunganya oleh mereka," terangnya.
Laporan ini ungkap Deddy karena ia merasa peduli terhadap kalangan pendidik. Dirinya berharap Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bisa memutus mata rantai praktek ini.
Sementara, Sekretaris Insfektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan adanya laporan tersebut. Data berupa kwitansi, neraca beserta nama-nama enam guru PNS tersebut sudah ia terima beberapa hari lalu."Data laporan itu kami terima melalu fax dari saudara Deddy. Selanjutnya kami akan melakukan pengkajian dulu," aku Komar.
Menurut Komar, setelah melakukan pengkajian laporan, maka keenam guru itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Koneksi Macet Belum Tentu Server SNM PTN Lemot
"Kami tidak bisa langsung memanggil mereka, laporan ini akan dikaji terlebih dahulu. Setelah dipastikan ada peraturan yang dilanggar atau tidak, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada mereka," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, enam guru PNS itu berasal dari UPTD Kecamatan Caringin, UPTD Sukalarang, UPTD Cicurug, UPTD Gegerbitung, dan guru di UPTD pendidikan Kecamatan Cisaat, selaku koordinator mediator. Serta satu lagi guru dari UPTD Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. (ren/t)
BACA JUGA: Disdik Data Guru Non Sertifikasi
BACA JUGA: Akhirnya, SMK Praja Dibekukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Tawuran, Bupati Cabut Izin Enam Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi