JAKARTA--Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi dalam layanan publik sudah diterbitkan.
Saat ini menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wiharto, Perpres dimaksud sedang digodok rancangannya.
"Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan. Ini sebagai turunan dari UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Wiharto di Jakarta, Jumat (17/2).
Dengan adanya Perpres ini, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kebijakan pejabat di instansi layanan publik. Misalnya, pengurusan KTP atau SIM. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi.
"Mekanismenya seperti apa, sedang kita godok," ujarnya. Selain Perpres, PP tentang Pelayanan Publik juga sebentar lagi akan diterbitkan pemerintah. Posisinya saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri terkait untuk kemudian diserahkan ke Setneg.
"UU Layanan Publik sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 2009. Namun ada juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi karena belum menyadari kewajiban melaksanakan UU tersebut," ucapnya.
Diharapkan, dengan terbitnya PP tersebut, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. Mulai dari membuat KTP, izin usaha, sampai izin investasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Bakal Dicecar di Sidang Nazar
Redaktur : Tim Redaksi