JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak terpengaruh dengan langkah Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, yang dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, upaya PK tidak bisa menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. "Karena kasasi merupakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Reydoonyzar kepada JPNN di kantornya, kemarin (15/2).
Dijelaskan, mendagri akan tetap berpedoman pada fatwa MA, yang hingga kemarin masih ditunggu. Dijelaskan, fatwa diajukan ke MA pada 6 Februari 2012, yang isinya minta pendapat hukum terkait putusan kasasi yang menyebutkan hukuman percobaan enam bulan bagi Basyrah.
Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diancam hukuman pidana lima tahun ke atas dan putusan incrach menyatakan terbukti bersalah. Jadi, kata Donny, yang menjadi acuannya adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya.
"Tapi yang menjadi masalah, apakah hukuman percobaan itu termasuk vonis yang bisa menjadikan seseorang berstatus terpidana. Itu yang kita mintakan fatwa ke MA," terang Donny.
"Jadi, bagaimana fatwa MA nanti, itu yang akan menjadi dasar mendagri bersikap," imbuh birokrat asal Sumbar itu.
Tapi, bukankah sudah ada usulan pencopotan Basyrah dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho? Donny menjawab, usulan gubernur itu tidak bisa serta merta menjadi rujukan mendagri.
"Mendagri tentu sangat hati-hati dan tidak mau gegabah untuk mengambil keputusan. Kita tunggu fatwa," kata pria berkumis tebal itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda-Askes Genjot Program Jamkesda
Redaktur : Tim Redaksi