jpnn.com, SIAK - Normi, 65, warga Kabupaten Siak, Riau, tak kuasa menahan tangis. Penyebabnya, dia dan kelompoknya dimintai setengah hektare lahan oleh oknum kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan tanah guna mengurus sertifikat.
Normi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Simpur Madu Jaya, memiliki 54 anggota memiliki tanah di Kampung Rawang Air Putih.
BACA JUGA: Mayat Joko Febriyanto Ditemukan Penuh Luka di Pinggir Jalan, Warga Geger, Lihat Fotonya
Masing-masing anggota memiliki tanah dua ha, dan 36 orang sudah dikeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanahnya tapi 18 lagi belum.
"Saya minta kepala desa berlaku adil dan bijaksana agar 18 anggota kelompok saya itu keluarkan lah suratnya, tanpa diminta setengah hektare," kata Normi di Siak, Rabu.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Tempat tanah itu berpindah administrasi dari Kampung Langkai ke Kampung Rawang Air Putih menyusul adanya pemekaran. 36 yang sudah mendapatkan surat itu, diberikan pada masa masih administrasi Kampung Langkai tahun 2005.
"Setelah itu lahan berada di Kampung Rawang Air putih, sejak dari Penghulu Uril sampai Zaini tak mau keluarkan surat. Kalau Zaini minta setengah hektare, tapi tak keluar juga suratnya sampai sekarang," ungkap dia.
BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Dengan begitu, lanjut dia, tanahnya sejak 2005 itu tidak bisa mengurus sertifikat hak milik karena tidak ada surat dari desa itu.
Saat ini memang dirinya masih bisa mengambil hasil sawitnya di sana tapi tak begitu menghasilkan karena banyak dicuri.
Terpisah, Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini membantah dirinya meminta setengah hektare.
Menurutnya, itu adalah kesepakatan bersama dimediasi Camat Siak semasa Wan Syaiful tahun 2016 dengan dihadiri semua kelompok tani yang masuk Program Pembangunan Kebun Sawit Tahap II Pemkab Siak seluas 600 hekatare.
"Kalau kami dikatakan minta setengah hektare itu tidak ada, itu kesepakatan difasilitasi Camat Siak ketika itu Wan Syaiful tahun 2016. Diputuskan untuk mengakomodir warga Rawang Air Putih dimasukkan ke dalam penerima sebanyak 107 Kepala Keluarga, mendapatlah satu orang satu hektare,” ujarnya.
Kebun itu diketahui lahan terbakar tahun 2014 sehingga kemudian dikelola sendiri oleh masyarakat hingga lanjut adanya Surat Keputusan Bupati Siak tahun 2016 tentang calon penerima tanah itu.
Lalu warga Kampung Rawang Air Putih meminta revisi dan diakomodir mendapatkan satu ha masing-masing 107 KK.
Akan tetapi saat ini belum ada penyerahan dari Pemkab Siak makanya belum berani Zaini mengeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan.
BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
"Surat tak keluar bukan kita tidak mau, kita pihak desa belum ada koordinasi dengan camat dan dinas terkait apakah itu boleh disuratkan atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada penyerahan status kepemilikan lahan tersebut dari Pemkab kepada masyarakat, warga kami juga belum dapat surat," ulasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi