Urusan Guru Ditarik ke Propinsi

Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:41 WIB

JAKARTA--Pemerintah saat ini tengah membahas masalah kewenangan urusan guru di Indonesia. Usulan sementara yang ada, urusan guru akan dilimpahkan ke pemerintah propinsi. Saat ini urusan guru ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Mendikbud meminta agar urusan guru diserahkan ke provinsi. Jadi, kemungkinan tidak akan ditarik ke pusat," ungkap Mendagri Gamawan Fauzi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (1/8).

Gamawan menjelaskan, perubahan kewenangan urusan guru dari kabupaten/kota ke provinsi ini nantinya akan diatur dalam revisi UU pemda. Hanya hal-hal yang bersifat strategis saja yang nantinya diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Dengan begitu, orientasinya bukan pada dimana atau siapa yang menangani tetapi pada mana yang lebih efektif, apakah akan ditangani pusat atau daerah. Jadi, tidak rebut-rebutan lagi ini wewenang siapa. Mana yang lebih efektif dan efisien itu yang jadi pertimbangan. Itu orientasi terbaru," paparnya.

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo  mengatakan sepakat dengan adanya usulan tersebut. Karena, jika disentralisasikan ke pusat maka pihaknya khawatir pemerintah pusat tidak mampu untuk  menangani masalah pendidikan yang bervariasi di berbagai daerah.

"Saya kira apa yang ada sekarang ini tinggal disempurnakan saja. Mungkin caranya, pemerintah propinsi diberikan kewenangan untuk menangani dengan asistensi dari pusat. Variasinya terlalu beragam jadi akan sulit kalau sentralisasi," ucapnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pusat Dinilai Tidak Siap Gelar UKG Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler