Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas

Rabu, 03 Januari 2018 – 07:52 WIB
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap Kauci alias Ucok, 40, penembak balita usia 2 tahun bernama Rahmat hingga tewas. Penembakan dilakukan dengan senjata api balansa (gobok).

Pria asal Nias itu diciduk di sebuah pondok pada areal perkebunan karet dan sawit di Sitiung V, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Selasa (2/1) sekitar pukul 06.30.

BACA JUGA: Rahmat Tewas Ditembak Teman Ayahnya

“Alhamdulillah, kerja keras kami membuahkan hasil. Pelaku berhasil diringkus. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan hingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis kirinya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Z Nasution dan Kanit Reskrim Polsek Sei Rumbai Ipda Wely Wahyudi, kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan, proses penangkapan melibatkan 15 personel terdiri dari Satreskrim, Intelkam dan Polsek Sei Rumbai, dipimpin Kasat Reskrim AKP Ardhy Z Nasution.

BACA JUGA: Usai Bunuh Mantan Pacar, Choi Gantung Diri tapi Gagal

Selama tiga hari, tim gabungan menyisir lokasi yang diprediksi sebagai tempat pelarian tersangka.

“Di samping itu, juga meminta informasi atau keterangan kepada masyarakat jika ada melihat tersangka dengan menyebarluaskan foto tersangka,” sebutnya.

BACA JUGA: Habisi Nyawa Pria Tua, Pembunuh Bayaran Dibayar Rp 20 Juta

Dari keterangan sementara tersangka, motif penembakan terhadap korban karena sakit hati. Pelaku meminta pekerjaan kepada ayah korban, namun tidak juga diberikan. Akhirnya pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Kendati demikian, kami akan terus melakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang sebenarnya. Soal sanksi, jelas pelaku dikenakan pasal pembunuhan. Apakah dengan pasal pembunuhan biasa atau berencana, akan terungkap saat pemeriksaan pelaku,” ucapnya sembari menuturkan tersangka terancam 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Apalagi senjata api tersebut juga digunakan untuk membunuh orang. (ita)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Daniel Diduga Kuat dari Komplotan Perampok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler