Urusi Kartel, KPPU Seperti Macan Ompong

Kamis, 26 September 2013 – 19:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permainan kartel di kalangan industri besar sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak ada yang mampu membongkarnya.

Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi dalam diskusi  'Politik Pangan SBY, Kartel Disuburkan, Rakyat Dikorban' di Jakarta, Kamis, (26/9). Apung menyatakan lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan untuk itu, justru tidak mampu berbuat banyak untuk membongkar kartel.

BACA JUGA: Hidupkan BUMN Mati, Dahlan Iskan Hindari Dana Pemerintah

"KPPU sebenarnya bertugas juga memutus rantai dominasi monopoli perdagangan, misalnya kartel impor. Tapi KPPUnya sendiri juga tidak diperkuat. Kewenangannya hanya seperti macan ompong saja," ujarnya.

Menurut Apung, KPPU sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terjadi pelanggaran termasuk masalah kartel dan juga memberikan sanksi pada pelanggar. Sayangnya, kewenangan itu, hanya sampai pada pemberian sanksi. Meski penyidik di KPPU juga berasal dari kepolisian, Apung masih tetap meragukan kredibilitasnya. Apung menilai, independensi polisi cenderung masih bisa dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan.

BACA JUGA: Tiba di Ambon, Dahlan Iskan Langsung Sidak Pelabuhan

"KPPU juga menerima laporan masyarakat dan berikan sanksi. Tapi yang putus di situ, proses hukumnya belum ada. Masih saja investigasi, penyelidikan tapi setelah itu dibawa kemana. Untuk berikan efek jera itu tidak mudah. Perlu proses yang panjang," tegas Apung.

Apung menyarankan KPPU menggandeng lembaga penegak hukum lainnya untuk membongkar kartel industri. Sehingga proses hukum terhadap penyimpangan bisa dilaksanakan.

BACA JUGA: BI Juga Perketat KPR Tipe Kecil

Selain KPPU yang lemah, kata Apung, proses perizinan yang mudah di Indonesia memperkuat terbentuknya kartel dalam impor. Hal ini, kata dia, terjadi karena pemerintah pun masih bergantung pada kepentingan politik.

"Kartel bisnis politik juga sangat kuat,n susah untuk diputus. Untuk memutus ini butuh kebijakan. Selain kebijakan politik, juga butuh kebijakan hukum. Masalahnya kebijakan hukum ini di KPPU. Selama kepentingan politik juga turut campur, susah diputus," tandas Apung. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi BBM 2014 Bengkak Jadi Rp 210,7 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler