jpnn.com, SEMARANG - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Semarang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 gram dari tangan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
BACA JUGA: Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang
Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah lima juta rupiah," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi