Usai Bertemu Megawati, Adhyaksa: Kalau tak Pamit Ibu Mau Terus

Minggu, 25 September 2016 – 16:19 WIB
Megawati Soekarnoputri menyerahkan bingkisan kepada Kakwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault, Minggu (25/9). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Praja Muda Karana (Kwarnas Pramuka) Adhyaksa Dault bersama Kwarda se-Indonesia diterima oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/9).

Dalam pertemuan sekitar dua jam, Adhyaksa curhat tentang berbagai persoalan yang dihadapi Kwarnas kepada tokoh yang dalam Jambore Nasional X di Cibubur, diberikan penghargaan Lencana Tunas Kencana. 

BACA JUGA: Demokrat: Ruhut Silakan Cari Jalan Hidup Sendiri…

Salah satunya soal revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Kami terimakasih diterima dua jam. Kalau tak pamit ibu mau terus. Tadi kami bicara Praja Muda Karana ke depan. Ibu beri banyak masukan, dari persoalan filosofis, taktis dan teknis. Termasuk kami juga sampaikan revisi UU Gerakan Pramuka," kata Adhyaksa.

BACA JUGA: Ayo Siapkan Diri, Ada Peluang Rekrutmen CPNS Jalur Umum Lagi

Megawati pada kesempatan itu mengatakan, sengaja menerima rombongan Kwarnas untuk berdiskusi soal Gerakan Pramuka ke depan. 

Mega menilai organisasi yang didirikan Bung Karno itu bermanfaat bagi generasi bangsa ke depan.

BACA JUGA: Jangan Terkecoh! R‎ekrutmen CPNS Baru Hanya Diumumkan di Sini

Apalagi, Kwarnas telah melangsungkan rapat koordinasi khusus di Bogor. 

"Saya tentu saja membuka diri berdikusi mengenai hal yang bermanfaat untuk bangsa," kata Megawati didampingi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Soal revisi UU Gerakan Pramuka, Kwarnas menginginkan dikembalikannya roh gerakan ini pada semangat awal ketika dibentuk oleh Presiden RI pertama Soekarno. Intinya bahwa pramuka itu adalah perkumpulan pembinaan generasi muda yang tidak membeda-bedakan suku, agama dan latar belakang anggotanya. 

"Kami merasa UU ini ada sedikit keluar dari pakem, sehingga kami berharap perubahan UU dilakukan dengan mengembalikan rohnya," kata Andalan Nasional Urusan Hukum dan Organisasi Kwarnas Pramuka, Ridjal Kotta.

Kemudian, Gerakan Pramuka yang sekarang berada di bawah pembinaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, bisa bisa dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, gerakan ini sarat nuansa pendidikannya. 

Sementara Adhyaksa menambahkan, poin krusial lain dalam revisi UU Gerakan Pramuka adalah soal pendanaannya. 

Sekarang ini tidak ada kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah membantu anggaran organisasi ini.

"Kami ini pendanaan kan mandiri nih. Di dalam UU dikatakan pemerintah dapat membantu. Artinya boleh membantu boleh tidak. Di daerah, kwadra dan kwarcab, kalau pemdanya mau bantu ya bantu, kalau tidak ya gak. Akhirnya tidak ada kehawajian. Ini keluhan teman-teman daerah," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Yayasan Jantung Indonesia Torehkan Rekor MURI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler