jpnn.com, SURABAYA - Kampung Seng yang berada di Jalan Kunti Surabaya, Jawa Timur, rupanya masih menjadi sarang peredaran narkotika.
Padahal sebelumnya Polda Jatim sudah melakukan operasi besar-besaran di sana.
Terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial DW (41) warga Sidodadi, Surabaya, yang diduga menjual sabu-sabu.
Dia ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Gajah Mada, Wonokromo, Surabaya pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Driver ojek online (ojol) itu hendak mengedarkan sabu-sabu sebanyak 4,77 gram yang terbungkus dalam lima poket.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya alat isap sabu-sabu, dan dua ponsel," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (26/10).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya driver ojol yang memiliki pekerjaan sampingan menjual sabu-sabu.
"Kami sebar anggota melakukan pengintaian dan menemukan pelaku di rumah yang dimaksud," jelas dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan DW mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial UD di Kampung Seng, Jalan Kunti, Surabaya.
"Dari pengakuannya tiap satu gram dia beli seharga Rp 1,1 juta. Kemudian, dipecah-pecah dalam paket hemat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," beber dia.
DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra