jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya harus rela membebaskan Jessica Kumala Wongso, Sabtu (28/5), jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkaranya lengkap alias P21. Namun apakah semua hak Jessica seperti pencabutan cekal akan dikembalikan padanya?
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, hal tersebut diputuskan berdasarkan keputusan penyidik.
BACA JUGA: Anggota Santoso Ditemukan Mengenaskan
"Terkait dengan teknis dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak ke luar negari itu teknis penyidik," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya memberikan cekal pada Jessica ke luar negeri selama 20 hari. Cekal itupun sudah tidak berlaku jika merujuk pada permintaan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO, yang terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016.
BACA JUGA: HEBOH: Mantan Kabareskrim Jadi Petani, Malah Kena Dibully
Menanggapi itu, Awi mengaku belum mengetahui rinci bagaimana penetapan cekal Jessica nantinya.
"Kemarin kan dicekal. Kalau masa cekalnya belum habis berarti kan dia masih dicekal, kalau nanti habis penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Nanti saya cek lagi," terangnya.
BACA JUGA: Ssttt... Papa Novanto Dikabarkan Tunjuk Dua Bekas Napi Jadi Pengurus Golkar
Sementara itu, Awi mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas Jessica dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, jika 28 Mei belum dinyatakan lengkap, pihaknya akan legowo membebaskan Jessica.
"Makanya kami menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat, P21 ya kami serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Bakal Bebas? Ini Kata Ayah Mirna
Redaktur : Tim Redaksi