Usai Dicecar 10 Jam, Istri Muda Djoko Bungkam

Rabu, 20 Maret 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Salah satu istri Irjen (Pol) Djoko Susilo, Mahdiana, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 10 jam. Mahdiana diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya.

Hanya saja, perempuan yang disebut-sebut sebagai istri kedua Djoko itu memilih bungkam saat ditanya soal pemeriksaan yang dijalaninya di KPK hari ini. Keluar dari lobi KPK sekitar pukul 20.00, Mahdiana yang mengenakan jilbab warna krem itu tak mau menjawab sedikit pun pertanyaan  wartawan yang telah menunggunya diperiksa sejak sekitar pukul 10.00. Mahdiana tampak mengambil langkah cepat menuju mobil Suzuki Luxury berplat nomor B 1617 POB yang sudah menunggunya di teras gedung KPK.
       
Mahdiana mencoba menghindar dari kamera wartawan. Dengan langkah cepat, ibu rumah tangga ini masuk ke dalam mobil. Setelah Mardiana masuk, mobil itu pun tancap gas meninggalkan gedung lembaga antikorupsi ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pemeriksaan itu bukan yang pertama kalinya bagi Mahdiana. "Itu pemeriksaan lanjutan," kata Johan petang tadi.

Sebelumnya Mahdiana sudah diperiksa KPK selama belasan jam terkait kasus yang sama. Namun, ia pun tidak memberikan komentar.

Mahdiana diketahui sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pengajuan KPK untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Maret 2013.
       
Berdasarkan informasi, surat nikah Djoko dengan Mahdiana diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001. Kini, dokumen asli terkait pernikahan Djoko dan Mahdiana ini sudah disita KPK.  

Tak hanya Mardiana, Irjen Djoko pun  tak mau buka mulut ketika dikonfirmasi penyidik soal aset-asetnya, termasuk yang sudah disita lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu. "Penyidik pernah bertanya, tapi yang bersangkutan tidak mau menjawab," ungkap Johan.

Menurutnya, tersangka memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Tapi, kata Johan, aksi bungkam tak akan berpengaruh saat nanti Djoko duduk di kursi terdakwa. "Tersangka itu boleh tidak menjawab. Jadi tidak terpengaruh," ujar Johan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler