jpnn.com - SAMPIT – Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini dialami sebut saja Bunga-bukan nama sebenarnya. Gadis 17 tahun itu digilir dua pemuda FE, 20; dan AR, 21.
Kapolsek Ketapang Kompol Bambang Purwanto mengatakan, pemerkosaan yang menimpa ABG warga Jalan Kuningan RT 47 RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu terjadi Selasa (03/02) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan HM Arsyad Km 10 arah Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.
BACA JUGA: Polisi Dibikin Repot Gembong Rampok Karena BAB di Celana
”Kejadian bermula saat korban bertemu dengan kedua orang pelaku pada malam itu,” kata Bambang. Pelaku FE merupakan warga Desa Bagendang Tengah RT 06 RW 04 dan AR warga Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Keduanya mengajak korban ikut pesta minuman keras (dicekoki miras) di sekitar bundaran KB. Usai tenggak miras, pelaku merencanakan pindah tempat ke lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kenal Lewat SMS, Janji Ketemuan, Diperkosa Dekat Galangan Kapal
Melihat kondisi sepi keduanya melancarkan aksi itu (cabul, Red), korban yang sudah dalam kondisi mabuk mereka paksa melepas celana, setelah itu kedua pria yang bekerja serabutan tersebut secara bergantian menyetubuhi korban.
Usai aksi bejat itu, keduanya pergi. Karena tidak terima atas perbuatan tersebut bersama rekannya, korban melapor ke Polsek Ketapang.
BACA JUGA: Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan, polisi langsung meringkus kedua pelaku. FE dan AR dijerat Pasal 81 UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan akan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (co/fm/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Penjara, Menyaru Jadi Reserse
Redaktur : Tim Redaksi