Usai Digarap, Gatot dan Istri Muda Keluar Pakai Rompi TAHANAN KPK

Senin, 03 Agustus 2015 – 21:44 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

BACA JUGA: KH Maaruf Amin: NU Demokratis, Beda dengan Muhammadiyah

Penahanan Gatot dan Evy diketahui ketika mereka keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB.

Pasangan suami istri itu terlihat keluar mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan "TAHANAN KPK" di bagian punggung.

BACA JUGA: Kapten BeNN, Super Hero Idola Anak Sang Pemberantas Narkoba

Gatot adalah yang pertama dibawa ke mobil tahanan di halaman gedung KPK.

Politikus PKS itu memilih bungkam meski diberondong pertanyaan oleh awak media. Sambil menundukan kepala Gatot terus berjalan ke mobil Toyota Avanza krem  yang langsung membawanya pergi ke rutan. 

BACA JUGA: CPNS Bangkalan pun Jadi Korban Palak Pak Tua Ini

Hanya selang kurang dari satu menit setelah Gatot pergi, giliran Evy yang digelandang ke mobil tahanan.

Wanita yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengusaha alat kecantikan itu terlihat lebih santai dari suaminya. Namun dia pun tak mengutarakan sepatah katapun kepada awak media.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pasangan suami istri itu ditahan di lokasi terpisah. Gatot ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta, sedangkan Evy akan mendekam di Rutan KPK.

Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Juli 2015 lalu.

KPK menduga keduanya bersama-sama dengan advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. OC sebelumnya sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Rumor Mundur Diri, Said Aqil Siap Kalah Siap Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler