Usai Digarap, Komisioner KY: Maaf Ya Kalau Anda Tersinggung

Senin, 27 Juli 2015 – 18:51 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 6,5 jam. Pemeriksaan itu dimulai sejak Senin (27/7) pagi pukul 9.30 hingga 16.00. Itu adalah pemeriksaan perdana Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi

Setelah diperiksa, kepada wartawan dia mengaku dicecar sekitar 55 pertanyaan. "Mengenai pasal 310, masalah teknis saja," tegasnya usai diperiksa, Senin (27/7) di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ini loh Komponen yang Harus Bersinergi di Kementerian DPDTT

Dia pun menegaskan, di hadapan penyidik dirinya sudah menjelaskan bahwa komentar yang dilontarkannya adalah komentar atas putusan negara yang dikeluarkan oleh hakim Sarpin. Sehingga, kata dia, sulit dikaitkan dengan persoalan pribadi. "Jadi ini putusan negara," katanya.

Karenanya, Taufiqurrahman berharap penegak hukum atau siapapun yang mengomentari putusan itu, tidak bisa dikaitkan dengan masalah pribadi. "Meskipun tersinggung, tetapi dia tidak ada hak (menuntut) karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen (cerita pendek)," jelasnya.

BACA JUGA: Waduh, Ada Gubernur Berani Memaki Menteri

Lebih lanjut Taufiq mengaku akan mengikuti imbauan soal mediasi. Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai komisioner mungkin ada orang yang tersinggung atau tersakiti.

"Secara kemanusiaan, kan kita bisa mengatakan 'maaf ya kalau anda tersinggung'. Kan tinggal begitu saja," katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Jerat Tersangka Baru di Kasus Kondensat

Dia mengaku tidak masalah untuk meminta maaf kepada orang yang sakit hati dan tersinggung. 

"Sebetulnya tidak ada hak (Sarpin tuk menuntut). Tapi karena dia tersinggung kan diminta maaf. Tapi jangan kaitkan dengan soal pernyataan. Pernyataan itu sudah sesuai dengan tugas saya sebagai anggota KY," kata dia.

Taufiqurrahman tidak masalah apakah Sarpin mau atau tidak menyambut permintaan maaf tersebut. "Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," jelasnya.

Saat ditanya apakah secara pribadi sudah minta maaf langsung ke Sarpin, ia mengaku belum melakukan hal tersebut. "Tapi, secara ketuhanan sudah," tegasnya.

Dia pun mengaku ada rencana minta maaf jika barangkali dikatakan salah. Namun, kata dia, bukan berarti pernyataan-pernyataannya menanggapi putusan jadi hilang. 

"Saya tetap yakin bahwa keputusan saya jalan menjalankan UU. Sampai kapanpun saya meyakini saya menjalankan tugas UU. Hanya menjalankan tugas UU, tidak sengaja orang lain merasa tersinggung. Padahal tidak niat saya seperti itu. Tapi dia tersinggung, itu intinya," pungkasnya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halooo...Kemendagri Masih Tunggu Salinan Perda Larangan Pendirian Rumah Ibadah di Tolikara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler