Usai Diintimi, Dapat Ucapan Terima Kasih Rp 50 Ribu

Senin, 09 Juni 2014 – 04:48 WIB

jpnn.com - PRINGSEWU - Empat orang yang diduga mencabuli Na (14), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu diamankan anggota polsek setempat. Mereka adalah MS (26), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu yang merupakan kekasih Na.

Tiga lainnya adalah Ba (59), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pringsewu Barat; SL alias P (43), warga Lingkungan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara dan HA (27), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.

BACA JUGA: Demam Piala Dunia, Gorontalo Gelar Karnaval

Kapolres Tanggamus AKBP Adri Effendi didamping Kapolsek Pringsewu Kompol Sukandar menjelaskan, pencabulan tersebut dilaporkan pada 24 Mei silam dan tertuang dalam LP/B-1230/V/14/Polda lampung/Rest Tanggamus/Polsek Pringsewu.

"Kronologis kejadian korban tidak ingat. Namun terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, pada Desember tahun lalu," kata Adri dalam ekspose di Mapolsek Pringsewu, Sabtu (7/6).

BACA JUGA: Jika Terbukti Dukung Capres, Kodim 0605 Ancam Sanksi Anggota

Awalnya MS membawa Na ke sebuah warung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. Di warung tersebut ada beberapa orang, termasuk HA. SL alias P dan Ba.

"Saat itu MS menyampaikan bahwa korban adalah pacarnya dan sedang membutuhkan uang. Ia kemudian menawarkan kepada orang-orang tersebut untuk mengintimi korban," sebut dia.

BACA JUGA: DPD Dukung Provinsi Sumatera Pantai Timur

Dari sini, HA memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada N. Kemudian SL menyewa kamar di salah satu penginapan di Pringsewu. Selanjutnya Na diantar ke penginapan.

Kali pertama, Na diintimi oleh Ha. Kemudian menyusul SL dan Ba. Setelah itu, keduanya memberikan uang Rp50 ribu kepada Na dan langsung keluar kamar. Sementara Ha kembali masuk dan mengulangi perbuatannya.

Adri menuturkan, menurut pengakuan SL, ia memberikan uang sebagai ucapan terima kasih. ”MS juga sebelumnya mengaku mengintimi korban,” ujarnya.

Belakangan, kasus ini dilaporkan ke polisi. Berdasar laporan yang diterima, polisi melakukan pengejaran dan menangkap Ha pada Selasa (3/6). Keesokan harinya, polisi membekuk tiga tersangka lainnya.

Adri menuturkan, keempatnya akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2013 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti dalam kasus ini adalah sepeda motor dan tiga ponsel.

Kemudian hasil visum yang dikeluarkan RSUD Pringsewu. Tidak hanya diketahui sudah tidak suci lagi, Na juga ternyata tertular penyakit kelamin. (mul/rnn/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tanjung Kena Tikam, Perut dan Lengan Terluka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler