Usai Diperiksa 8 Jam, Mantan Wakil Bupati Ditahan

Selasa, 14 Juni 2016 – 11:38 WIB
Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com - NATUNA - Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko Ismail akhirnya memenuhi panggilan penyidik Mapolda Kepri, Senin (13/6). Imalko yang sempat mangkir pada panggilan awal, datang dengan mengenakan kemeja biru.

Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB. Setelah menjawa puluhan pertanyaan penyidik, polisi langsung menahan politisi Partai Demokrat itu. 

BACA JUGA: Razia Rumah Makan, Satpol PP Bandung Hormati yang Tidak Puasa

"Yang bersangkutan (Imalko, red) langsung kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos (Jawa Pos Group), kemarin. 

Budi mengatakan, penahanan tersebut disebabkan status Imalko sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka disandang oleh Imalko sejak seminggu lalu. 

BACA JUGA: Hihihi, Kebiasaan Suami Ini Bikin Istri Cantiknya Gemas

Mengenai peranan Imalko, dijelaskan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman bahwa tersangka diduga ikut terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos) BP Migas yang merugikan negara sebanyak Rp 3.25 miliar. "Ditengarai ikut berperan, namun secara rinci peranan tersangka sedang kami selidiki mendalam," ucapnya. 

Imalko yang dikonfirmasi mengenai ketidak hadirannya pada panggilan pertama, karena ia merasa kaget ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sebelumnya dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. 

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Harga Ikan Melambung Banget

Karena kaget akibat naiknya status hukum atas dirinya tersebut, Imalko meminta kepada penyidik mengundurkan waktu pemanggilan tersebut. "Saya minta diundur pada hari ini (12/6), dan memenuhi panggilan penyidik," ucapnya. 

Mengenai penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian saat ini, Imalko mempersilakan penyidik melakukan pekerjaannya. Ia mengatakan tak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Saya akan ikuti, hormati semua proses penyidikan dan tidak mempersulit," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni M Nazir dan Erianto. Dan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya tinggal menunggu persidangan. (ska/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Sidang Tuntutan Istri Sultan Ditunda, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler