Usai Diperiksa, Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi

Rabu, 22 September 2021 – 11:18 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik mengambil langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di kamar selnya usai diperiksa terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Andi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci-red) sejak tadi malam untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda Yosef Buka Suara

Menurut dia, Napoleon diisolasi di kamar selnya supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

BACA JUGA: Ahmad Riza Patria Serang Balik Giring PSI, Jleb

"Di sel, tetapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan-red) lain," ucap Andi, Rabu.

Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Selasa (21/9). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M Kece selaku pelapor.

Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece terjadi Kamis (26/8) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler