jpnn.com - Jerinx akan mengupayakan restorative justice untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, usai kliennya diperiksa.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar terjadinya perdamaian," ujar Gde Manik Yogiartha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/8) malam.
Restorative justice adalah sebuah proses yang mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan masalah bersama demi kepentingan masa depan dua belah pihak.
Namun, sejauh ini, pihaknya belum mengomunikasikan soal restorative justice tersebut.
"Kami akan berkomunikasi setelah ini," tutur Gde.
Jerinx memastikan akan datang jika diberi kesempatan untuk bertemu dengan Adam Deni.
"Siap, saya pasti datang," kata suami Nora Alexandra itu.
Jerinx diperiksa di Polda Metro Jaya mulai pukul 19.00 WIB dan selesai 4,5 jam kemudian.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diperiksa sebaga tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Saat menghadiri pemeriksaan tadi, Nora Alexandra terlihat setia mendampingi penggebuk drum grup SID itu.
Adapun baru-baru ini, Jerinx SID memang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jerinx: Sungguh Luar Biasa
Redaktur : Natalia
Reporter : Firda Junita