Usai Diperiksa, Kadiskes Lamtim Langsung Ditahan Polda Lampung

Selasa, 04 Juli 2017 – 09:27 WIB
Uang korupsi. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung langsung menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamung Timur (Lamtim) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka, Senin (3/7).

Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno mengatakan, pihaknya menahan Kadiskes Lamtim karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana JKN yang bersumber dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tinggalkan Profesi Pegawai Bank, Buka Usaha Sendiri Omzet Rp 120 Juta per Bulan

"Kami melakukan panggilan kedua, panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua hari ini langsung kami tahan," ungkap Sudjarno, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menjelaskan, penangkapan dua orang pegawai Diskes Lamtim tersebut berawal pada hari Sabtu (10/6) sekitar pukul 09.30 wib di salah satu rumah tersangka Renny Andriyani putri atau Rere yang berada di Desa Adirejo Kec. Pekalongan Lampung Timur.

BACA JUGA: Penerangan Jalan di Jalinsum Padam, Menhub Minta Maaf ke Pemudik

Dimana, aparat telah menangkap tangan staf pengelola JKN BPJS kesehatan Dinas Kesehatan Lamtim itu saat menerima uang setoran dari hasil pemotongan anggaran jasa pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari beberapa Kepala puskesmas.

"Ada 4 puskesmas yang diminta menyetor dana JKN, ada yang memberikan Rp5 juta, Rp10 juta bahkan ada yang Rp18 juta. Total dana yang diterima saat itu sekitar Rp48 juta," bebernya.

BACA JUGA: Ckckck... Kawanan Perampok Bersenpi Beraksi, Dapatnya Cuma Sebegini

Atas penangkapan itu, sambung Sudjarno, aparat melakukan pengembangan ke rumah Kadiskes Lamtim dr. Evi Darwati, MARS yang beralamat di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Namun, saat itu pelaku Rere langsung masuk kedalam kamar Kadis dan mengunci kamar tersebut, sehingga Tim Saber Dit Reskrimsus Polda Lampung tidak dapat mengikuti karena dilindungi oleh Arly Rasid yang merupakan suami dari dr.evi.

"Karena kami tidak mau menimbulkan konflik di lingkungan sekitar. Makanya diputuskan untuk mundur dan memanggil serta periksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi-saksi, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 14.45 WIB, polisi langsung menahan Rere dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Diskes Lamtim.

"Kami mengenakan pasal12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.

Menurutnya, pelaku Rere telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku PNS (staf seksi pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur) karena menerima uang setoran yang bersumber dari pemotongan dana kapitasi pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebesar 10 Persen.

"Pelaku ini diduga melakukan pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan JKN pada seluruh Kepala UPTD Puskesmas pada Diskes Lamtim sebanyak 34 KA UPTD Puskesmas sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah pelaku dr. Evi selaku Kadiskes Lamtim, kalau tidak menyetorkan, dana kapitasi pelayanan JKN sebesar 10 persen akan selalu ditagih dan dianggap mengingkari komitmen serta pelaku dr.Evi akan mengambil tindakan menonjobkan KA.UPTD," jelasnya.

Sudjarno menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi kepla Puskesmas, 12 orang Bendahara JKN Puskesmas, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka Rere berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP. Han/24/VI/2017/Ditreskrimsus, Tanggal 15 Juni 2017 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Lampung.

"Penahanan ini juga telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai 13 Agustus 2017 berdasarkan Surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor 04/RT.2/KJT/06/2017, tanggal 21 Juni 2017," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sebuah amplop putih yang bertuliskan “Raman Utara” dan berisikan uang tunai sebesar Rp13 juta, sebuah amplop putih yang bertuliskan “Pekalongan” dan berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta, sebuah amplop putih yang bertuliskan “Tambah Subur” dan berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta dan lain sebagainya.

"Kami menahan kedua pelaku ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup termasuk keterangan tersangka, kami akan terus melakukan perkembangan kasus ini, JKN ini menjadi atensi dan betul-betul supaya tidak terjadi penyimpangan, indikasinya menguntungkan diri sendiri," katanya.

Terpisah, Resmen Khadafi, kuasa hukum dr Evi Darwati mengatakan, kliennya tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar jabatannya sebagai Kadiskes dalam kasus perkara dugaan OTT dana JKN.

"Total pertanyaannya ada 35 pertanyaan seputar tugas, wewenang, percakapan Whatsapp dengan bawahan,"ungkap Khadafi, usai kliennya melakukan pemeriksaan di Subdit III Ditkrimsus Polda Lampung, kemarin (3/7).

Menurutnya, dalam pembicaraan antara kliennya dengan bawahan, terkait pembicaraan honor kegiatan. Sebab, setiap kegiatan, Kepala Dinas maupun staf mendapatkan honor yang telah dianggarkan, baik kegiatan propinsi maupun daerah.

"Kan setiap kegiatan ada honornya. Kalau honor ini memang ada anggarannya, honor itu sah dilakukan, klien saya tidak pernah menyuruh setor ataupun meminta setoran kepada kepala puskesmas," katanya.

"Kalau terkait dengan uang, klien saya tidak pernah tahu terkait adanya setoran uang, kalaupun ada setoran uang itu, mungkin inisiatif dari Rere sendiri, klien saya tidak pernah merintah, pembicaraan di Whatsapp itu klien saya hanya meminta kepada Rere untuk mengambil honor saja. Honor kan tidak melanggar undang-undang," jelasnya.(yud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bravo... Anggota TNI AL Gagalkan Penyelundupan 375 Kilogram Ganja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Lampung  

Terpopuler