Usai Diperiksa Kasus Ceramah Palu Arit, Rizieq Bilang..

Selasa, 24 Januari 2017 – 05:48 WIB
Habib Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro, Senin (23/1). Foto: Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Metro Jaya, kemarin. Dia diperiksa selama tiga jam dan dicecar 23 pertanyaan.

Berdasar pantauan Jawa Pos, pria berkaca mata yang akrab dipanggil Habib Rizieq itu tiba di Mapolda tepat pukul 11.06.

BACA JUGA: Dinilai Hina Habib Rizieq, Uus Bilang Begini

Dia datang menggunakan mobil Pajero Sport putih keluaran 2016 dengan nomor polisi B 1 FPI. Ada empat pengacara yang mendampinginya.

Saat Rizieq tiba, kondisi di lapangan sempat memanas antara kepolisian dan wartawan. Kepolisian terkesan tidak kooperatif, dan menghalangi wartawan untuk mewawancarai Rizieq.

BACA JUGA: Rizieq Akui Itu Ada Dalam Ceramahnya

Terlihat pengawalan kepada Rizieq begitu ketat. Ada sekitar 20 petugas kepolisian yang melakukan pengawalan. Aksi dorong antara kepolisian dan wartawan terjadi.

Rizieq berjalan dari mobil miliknya menuju Ditreskrimsus dengan perlindungan beberapa petugas kepolisian.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Senyum-Senyum Tanggapi Rizieq

Dia tampak bungkam. Tidak banyak kalimat yang keluar dari pria kelahiran Jakarta tersebut.

”Saya masuk dulu. Nanti saja saya beri keterangan pers. Hari ini (kemarin, red) saya diperiksa sebagai saksi terkait kasus ceramah palu arit,” ujarnya, lantas masuk di Ditreskrimsus.

Pentolan FPI itu keluar dari Ditreskrimsus tepat pukul 14.10. Dia mengatakan bahwa dirinya telah dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

Pengacaranya mendampingi secara bergantian saat di ruang pemeriksaan. ”Karena ruangan pemeriksaan nggak muat, jadi pengacara saya gantian masuk,” katanya.

Selama pemeriksaan, menurut dia, tidak ada tindakan kepolisian yang mengintimidasi dirinya. ”Polisi kooperatif, dan pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pertanyaan jenis apa sajakah yang dilontarkan penyidik, Rizieq mengatakan, pertanyaan yang diberikan kepadanya terkait masalah logo uang baru. Yakni, palu arit.

”Saya menyayangkan sikap pemerintah (Bank Indonesia, Red) mengapa membiarkan logo palu arit yang identik dengan komunis dicetak di uang baru,” ucapnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut peredaran uang baru. Jangan sampai, kata dia, atribut komunis tumbuh kembali.

”Besok (24/1, Red) Pak Munarman dan Bachtiar Nasir diperiksa. Dan, kami (FPI, Red) siap memantau dan mengawal pemeriksaan,” papar dia.

”Kalau saya, dipanggil kembali pada awal Februari. Belum tahu pasti tanggal berapa, nanti saya infokan lagi,” tambahnya.

Kemudian Rizieq juga sempat menyinggung terkait dugaan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan kepolisian.

Dia mengatakan, kepolisian jangan langsung menanggapi pelaporan dari pihak sana dan sini. Kepolisian harus cerdas. ”Dicermati dulu tiap laporan yang masuk. Jangan asal mengiyakan saja,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan bahwa pemeriksaan Rizieq bukanlah upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Dia menegaskan, pemeriksaan Ketua FPI sudah sesuai prosedur. ”Ada laporan masuk kemudian kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu, naik ke tahap penyidikan,” terang dia.

Argo melanjutkan, status kasus Rizieq telah memasuki tahap penyidikan minggu lalu. Tepatnya yakni 16 Januari.

Menurut dia, penetapan tersebut setelah semua bukti dan informasi dari para saksi ahli terkumpul.

”Sudah ada tiga saksi ahli yang diperiksa. Dari Bank Indonesia serta ahli teknologi dan informasi,” tutur pria kelahiran Jogjakarta itu.

Sebelumnya, pada 8 Januari lalu, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait dugaan hate speechmengenai logo palu arit pada uang baru.

JIMAF membawa bukti screenshoot ceramah Rizieq yang terdapat hate speech. Rizieq dilaporkan dengan nomor LP/ 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan kemarin merupakan lanjutan dari pelaporan tersebut.

Pemanggilan dan pemeriksaan kemarin tersebut membuktikan bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam proses hukum.

Sebab, beberapa waktu lalu sempat ada kabar bahwa Ketua FPI tersebut kebal hukum dan kepolisian takut untuk melakukan pemanggilan.

Saat pemeriksaan berlangsung, ribuan anggota FPI dan beberapa ormas berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman. Tepatnya di bagian timur Mapolda Metro Jaya.

Tampak ada penutupan jalan yang dari arah Sudirman ke Blok M dan sebaliknya. Pada bagian pintu masuk sisi timur, kepolisian menyiapkan 8 mobil water canon. Tidak hanya itu, beberapa security barier dan K9 pun juga disiagakan. (sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Beberapa Kali Menyangkal Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler