Seusai Diperiksa Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Langsung Ditangkap

Jumat, 12 November 2021 – 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro JayaBrigjen Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penipuan modus rekrutmen CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kamis (11/11) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengatakan anak penyanyi lawas itu dicecar dengan 46 pertanyaan.

BACA JUGA: Olivia Nathania Stres Seusai Berstatus Tersangka dan Ditahan

"Selesai diperiksa kami keluarkan surat penangkapan kepada yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).

Walakin, Olivia Nathania resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini.

BACA JUGA: Olivia Nathania Resmi Ditahan, Nia Daniaty Sudah Tahu?

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan. Surat perintah tugas (SPT) sudah kami keluarkan," kata Brigjen Yusri.

Olivia Nathania ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis malam.

BACA JUGA: 6 Pandangan Mbah Mijan Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Nomor 1 dan 3 Mencengangkan

Berdasarkan pantauan JPNN.com, Olivia Nathania keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB.

Putri sulung Nia Daniaty itu pun tampak memakai baju oranye didampingi oleh penyidik menumpangi mobil menuju Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

Diam seribu bahasa, Olivia Nathania berjalan masuk ke gedung Biddokes Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Adapun Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler