Usai Diperiksa Komjak, Novel Baswedan Beri Pernyataan Begini

Kamis, 02 Juli 2020 – 19:34 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengharapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) bisa memberikan harapan baru terkait tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa penyerangan air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Hal ini disampaikan Novel setelah merampungkan proses klarifikasi mengenai laporan kepada Komjak di Kanto Komjak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Penjelasan Yurianto Atas Banyaknya Pasien Sembuh dari Covid-19

Novel mengatakan Komjak mengaku akan mendalami perihal bukti-bukti yang termuat dalam laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kehadiran saya di sini tentunya memberikan keterangan-keterangan, informasi-informasi apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan," kata Novel.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Menggila

Novel mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan Komjak. Melalui proses ini, mengharapkan Komjak dapat mengerjakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dengan baik.

"Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakkan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif," ungkap Novel.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Ini Provinsi dengan Persentase Kesembuhan Tertinggi

Sementara itu, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menuturkan permintaan klarifikasi terhadap Novel baru langkah awal. Komjak, terang dia, nantinya juga akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif.

"Kita baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data-dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi. Dan adalah menjadi tugas komisi untuk mencari penjelasan," kata Barita di tempat yang sama.

Dia menuturkan, pihaknya bisa saja memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara sidang air keras. Namum, hal itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai agar tidak mengganggu jalannya sidang.

"Karena pertimbangan hakim perlu kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," imbuhnya.

Barita menjelaskan rekomendasi nanti bisa berupa penyempurnaan organisasi dan peningkatan kinerja. Kemudian, rekomendasi berupa penghargaan atau hukuman.

"Dasarnya dua menurut Perpres. Apabila dalam melaksanakan tugas kewenangan terdapat pelanggaran peraturan dan kode etik. Tetapi, tentu yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung," ucap dia.

Barita menambahkan, kewajiban Komjak dinilai selesai ketika rekomendasi sudah disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, Komjak akan menyampaikan kepada presiden. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Novel Baswedan   KPK   Komjak  

Terpopuler