Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara

Jumat, 28 Februari 2014 – 14:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/2).

Azwar yang keluar sekitar pukul 13.59 WIB,  diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.

BACA JUGA: Marzuki Persilakan Timwas Century Dorong Pemakzulan Boediono

"Saya memberikan keterangan kepada penyidik tentang kasus pembengunan pelabuhan dermaga Sabang (Aceh)," kata Azwar.

Azwar yang berada di KPK sejak pukul 07.30 WIB ini mengaku memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Pjs Gubernur Aceh periode Januari-Desember 2005.

BACA JUGA: Luncurkan Buku, Freddy Numberi Kritisi Cara Tangani Papua

Selebihnya, Azwar enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Termasuk ketika disinggung berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Saya menjadi saksi. Gitu aja," tandasnya.

Setelah itu, Azwar yang tampak mengenakan batik langsung meninggalkan KPK dengan menggunakan mobil Hyundai warna putih jenis H-1 dengan plat nomor B 1508 RFQ.

BACA JUGA: KPK Harap Badrodin Perkuat Kerjasama Berantas Korupsi

Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.

Yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy dan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Dalami WN Iran Pembawa 70 Kg Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler