jpnn.com - jpnn.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir MW mendatangi Kejati Riau, Rabu (25/1) siang. Dengan menggunakan tudung hitam ia keluar dari mobil dinas jenis Ford Ranger putih Nopol BM 8080 P. Ia tidak sendirian.
Bersama dua rekannya yakni HS dan JS, bawahannya dulu saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil tahun 2014 silam.
BACA JUGA: Cukai Bermasalah, Polda Riau Sita 60.400 Bungkus Rokok
Mereka kemudian masuk ke ruangan pidana kusus Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan.
Kasipidsus Kejati Riau Sugeng Rianta menjelaskan, kasus yang menjerat MW berawal saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2014.
BACA JUGA: Dana Sertifikasi tak Cair, Ribuan Guru Gelar Aksi
"Kami mendapatkan hasil pengawasan PPATK. Di mana transaksi rekening tersangka JS, sangat mencurigakan," tutur Sugeng kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) Rabu kemarin.
Kemudian dari laporan tersebut pihaknya melakukan penelusuran awal. Ternyata benar. Ada dugaan korupsi di sana.
Pihaknya pun langsung bergerak cepat. Mempelajari aliran masuk dan keluar uang di dalam rekening JS. "Ternyata dari hasil penyelidikan, bahwa anggaran (2014) ini dilaksanakan sendiri oleh Kadis. Dicari bendera dari rekanan.”
“Dibuat dokumen fiktif, kegiatannya juga tidak dapat dibuktikan. Administrasi ada pencairan ada, tetap dicairkan. Memang sedikit sekali. Beli kertas di kantor makan minum dan yang lain-lain, dengan metode pengadaan langsung. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan hingga Rp 1.81 Miliar,” jelasnya.
Pada Oktober 2016 pihaknya kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Terakhir, ketiganya diperiksa di Kejati untuk dilakukan penahanan.
MW sempat dikabarkan sakit ketika hendak diperiksa. Namun begitu ketiganya tetap digelandang ke Rutan Sialang Bungkuk dan dilakukan penahanan.(nda)
Redaktur & Reporter : Budi