Usai Diprotes KONI Jatim, Pemkot Surabaya Cabut Kebijakan Isolasi Atlet dan Ofisial 

Rabu, 06 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Kepala BPB Linmas sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto. Foto: Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Setelah mendapat protes dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), Pemerintah Kota Surabaya mencabut kebijakan soal isolasi atlet dan ofisial usai berlaga di Pekan Olahraga Nasional XX Papua.

Pemkot Surabaya merevisi surat edaran (SE) tentang kewajiban karantina bagi atlet dan ofisial usai berlaga di PON XX Papua

BACA JUGA: 7 Atlet PON Papua Tertulari Covid-19 Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Mimika

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan hingga akhirnya surat tersebut diubah.

Menurut Irvan, isi surat itu telah diubah yakni memperbolehkan atlet dan ofisial karantina di tempat tinggalnya masing-masing. 

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di PON Papua, Letjen (Purn) Marciano Norman Bilang Begini

"Kami sangat memperhatikan kesehatan para atlet, khususnya warga Surabaya pascakepulangan dari Papua," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Alasan lain SE itu direvisi yaitu karena ada kekhawatiran dengan kewajiban karantina yang bisa mengganggu konsentrasi para atlet saat bertanding di Papua. 

BACA JUGA: KONI Jatim Protes Kebijakan Pemkot Surabaya Isolasi Atlet Sepulang dari PON XX Papua

"Hal-hal yang dirasa bisa mengganggu para atlet, pelatih, dan semuanya akan kami perhatikan," ujar dia. 

Meski diizinkan untuk karantina di tempat tinggal masing-masing, para atlet dan ofisial tetap disediakan lokasi karantina oleh Pemkot Surabaya. 

"Kami meminta karantina mandiri di tempat atau rumah masing-masing secara disiplin selama lima hari," tegas dia. 

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya itu menambahkan setelah menjalani karantina selama empat hari, para atlet wajib melakukan tes swab. 

Hasilnya juga harus dilaporkan ke RT/RW agar bisa dipantau secara berkala.

"Surat kami Nomor: 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Irvan. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler