Usai Direhabiitasi, Penganiaya Pemuka Agama Harus Dievaluasi

Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:34 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap pemuka agama adalah orang gila dan bisa diselesaikan dengan pasal 44 KUHP.

"Jadi, walau menjalani rehabilitasi, secara berkala pelaku harus tetap dievaluasi. Jika mereka sudah cukup waras untuk menjalani proses hukum, maka selenggarakan pidananya. Prinsipnya, treatment lalu punishment," terang Reza, Sabtu (24/2).

BACA JUGA: Kiai Nahdiyin Jadi Sasaran, Cak Imin Minta Polri Cekatan

Reza menjelaskan, sejumlah tokoh menyoroti rangkaian peristiwa penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama dengan narasi sedemikian rupa.

Narasi yang mereka bangun justru memiliki kemiripan dengan situasi yang tergambar pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Sebaiknya Anak dan Menantu Elvy Sukaesih Direhab plus Dibui

"Narasi-narasi menyeramkan, bahkan sarat dengan 'teori' konspirasi, merupakan ramifikasi masalah penganiayaan pemuka agama ke persoalan hoaks. Ini juga pidana," kata Reza. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Penyerangan Ulama dan Tempat Ibadah Harus Usut Tuntas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulhasan: Wajar Muncul Kekhawatiran Dilakukan Sistematis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler