Usai Divonis 10 Tahun, Djoko Ucapkan Terimakasih

Selasa, 03 September 2013 – 18:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo tak banyak komentar menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentunya saya ucapkan terimakasih atas semua perhatian daripada rekan-rekan. Terimakasih," ujar Djoko, usai persidangan mendengarkan vonis majelis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko

Saat dicecar apakah akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di institusi Polri yang menjadi tempat selama ini ia bernaung, Djoko tak bergeming.

Juniver Girsang, Penasehat Hukum Djoko menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim. Sebab, menurut dia, dari hasil pencermatan pihaknya ada hal-hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan.

BACA JUGA: Menangkan CMMA, Itwasum Diguyur Rp 2,5 Miliar

"Oleh karenanya kami banding," tegas Juniver usai persidangan.

Seperti diketahui dalam amar putusannya, Selasa (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Djoko hukuman 10 tahun panjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Tuntutan Cabut Hak Politik Djoko

Djoko terbukti memerkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Namun Djoko dibebaskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko juga dibebaskan dari pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Irjen Djoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler