PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin, seorang terdakwa kabur usai divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.
Dia adalah Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur. Dia kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin, (14/5). Kaburnya terdakwa diduga kelalaian petugas jaga.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), selama persidangan tidak tampak pengawalan ketat terhadap terdakwa Nursyam. Alasannya, karena selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan. Dia dijamin sepenuhnya oleh penasihat hukum (PH) Nurhayati Nurdin.
Satu jam usai persidangan, Nursyam masih berada di Pengadilan Negeri bersama PH-nya didampingi petugas kejaksaan. Dari perbincangan terdakwa dengan PH-nya tersebut, terdengar akan mengajukan banding.
Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam kabur. Petugas pengadilan langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.
Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.
Saat terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang, PH terdakwa, Nurhayati Nurdin, kepada wartawan mengaku bingung terhadap putusan tersebut. "Perintah eksekusi ditahan tidak ada. Saya jadi bingung. Setelah konfirmasi secara lisan kepada hakim, ternyata terdakwa dikatakan harus ditahan. Menurut saya tidak bisa seperti itu, karena amar putusan tidak memerintahkan hal tersebut," kata Nurhayati. Karena itu, Nurhayati berusaha menempuh upaya banding.
Ketika dikonfirmasi pada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman melalui HP, tidak dijawab. Nursyam didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Irawati telah melakukan penggelapan uang yang disetorkan perusahaan bongkar muat (PBM) ke Koperbam sebesar Rp 185,6 juta. Terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 20 juta. Atas perbuatannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa pidana Pasal 378 KUHP. (cr4)
Dia adalah Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur. Dia kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin, (14/5). Kaburnya terdakwa diduga kelalaian petugas jaga.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), selama persidangan tidak tampak pengawalan ketat terhadap terdakwa Nursyam. Alasannya, karena selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan. Dia dijamin sepenuhnya oleh penasihat hukum (PH) Nurhayati Nurdin.
Satu jam usai persidangan, Nursyam masih berada di Pengadilan Negeri bersama PH-nya didampingi petugas kejaksaan. Dari perbincangan terdakwa dengan PH-nya tersebut, terdengar akan mengajukan banding.
Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam kabur. Petugas pengadilan langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.
Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.
Saat terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang, PH terdakwa, Nurhayati Nurdin, kepada wartawan mengaku bingung terhadap putusan tersebut. "Perintah eksekusi ditahan tidak ada. Saya jadi bingung. Setelah konfirmasi secara lisan kepada hakim, ternyata terdakwa dikatakan harus ditahan. Menurut saya tidak bisa seperti itu, karena amar putusan tidak memerintahkan hal tersebut," kata Nurhayati. Karena itu, Nurhayati berusaha menempuh upaya banding.
Ketika dikonfirmasi pada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman melalui HP, tidak dijawab. Nursyam didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Irawati telah melakukan penggelapan uang yang disetorkan perusahaan bongkar muat (PBM) ke Koperbam sebesar Rp 185,6 juta. Terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 20 juta. Atas perbuatannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa pidana Pasal 378 KUHP. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan ke Makassar, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi