jpnn.com, GARUT - Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.
"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
BACA JUGA: Buru Perampok Toko Emas, Polisi Bakal Kuras Sebuah Rawa di Desa Ujong Kalak
Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Abdie Hakim Diringkus, Begini Pengakuannya
"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.
BACA JUGA: Pak Kades Keterlaluan, Mempekerjakan Orang untuk Berbuat Dosa
Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Kesal, Pemuda Ini Tebas Tangan Bule Australia
Kuasa hukum korban Muchlis Nugraha mengatakan, kasus itu sudah berlangsung dua bulan dan sudah beberapa kali mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi