Usai Jadi Saksi Andi, Mantan Kepala BPN Bungkam

Selasa, 18 Desember 2012 – 19:42 WIB
JAKARTA--Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (18/12). Ia bersaksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.

Usai diperiksa selama enam jam, Joyo enggan memaparkan keterkaitannya sebagai saksi di kasus tersebut. Begitu keluar dari gedung KPK, Joyo yang mengenakan kemeja putih dan dibalut jaket warna hijau lumut  langsung berlari ke arah mobil sedan hitam yang menunggunya di pintu masuk KPK. Ia memilih menghindari awak media massa yang menunggunya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan selain sebagai saksi Andi, Joyo juga diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

"Joyo Winoto diperiksa sebagai saksi terkait Hambalang untuk dua tersangka." kata Johan di gedung KPK.

Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Joyo terkait penerbitan sertifikat tanah Hambalang, Johan tidak dapat memastikannya.

"Saya enggak tahu, itu sudah masuk materi," kata sambung Johan.

Nama Joyo Winoto tak jauh-jauh dari pusaran kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Joyo pernah diundang ke restoran Nippon Kan oleh Anas Urbaningrum agar mempercepat penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Pertemuan itu sudah terjadi beberapa kali, bersama politisi Demokrat, Ignatius Mulyono dan Anas.

Joyo juga diduga menerima uang suap senilai Rp 10 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah  Hambalang tersebut.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anand Krishna Dinyatakan Buron

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler