jpnn.com - KUPANG – Setelah menjalani rawat inap selama enam hari di RS Polisi Bhayangkara Kupang, pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yang diduga menggugurkan janin dibantu tersangka Bidan Dewi S. Bahren akhirnya sembuh.
Rabu (27/1) kemarin sekira pukul 09.00 Wita, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi terlihat nongol di ruang Tipiter Polres Kupang Kota untuk diperiksa penyidik. Dirinya ditanyai sekira 20-an pertanyaan oleh penyidik yang melakukan pemeriksan.
BACA JUGA: Potensi Konflik Pemda dengan Badan Otorita Danau Toba Cukup Tinggi
Saat hadir di Mapolres Kupang Kota, Narsi hanya seorang diri tanpa didampingi anggota keluarganya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN) melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto menjelaskan pemeriksaan terhadap Narsi sudah dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota karena Narsi dinyatakan sudah sehat oleh tim medis RS Polisi Bhayangkara Kupang.
BACA JUGA: BPS Buka Lowongan Kerja, Sudah Tua Boleh Daftar
Karena itu, menurut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu, pihaknya sudah memeriksa ibu pemilik janin yang diduga melakukan aborsi dibantu tersangka Bidan Dewi S. Bahren karena dokter yang menanganinya menyatakan kalau kondisinya sudah sehat.
“Sesuai keterangan dari dokter yang menangani kesehatan Narsi, dijelaskan kalau dirinya sudah sehat. Oleh karena itu, maka kita langsung jemput di rumah sakit dan bawa ke Polres untuk diperiksa,” sebut Didik.
BACA JUGA: Pesawat Milik Menteri Susi Tergelincir, Ini Fotonya
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Narsi sekaligus ibu pemilik janin yang digugurkan itu, diakui kalau dirinya tidak punya niat sama sekali untuk membunuh janin yang dikandungnya itu. Namun, lanjut Didik, karena janin yang dikandungnya itu sudah meninggal sesuai hasil pemeriksaan tersangka Bidan Dewi S. Bahren, maka dirinya terpaksa harus mengeluarkan janin yang dikandungnya itu.
“Sesuai keterangan yang diberikan ke penyidik, dirinya tidak punya niat sama sekali untuk membunuh janinnya itu. Penjelasannya ini mirip dengan penjelasan tersangka Bidan Dewi S. Bahren. Namun demikian, untuk keterangan terkait biaya pembayaran dirinya mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta dan masih tersisa Rp 5 juta lagi yang harus ia lunasi. Penjelasan ini berbeda dengan pengakuan tersangka Bidan Dewi S. Bahren saat diperiksa,” sebut Kasat Reskrim.
Namun demikian, pihak Polres Kupang Kota akan terus mencari dan menemukan fakta baru lainnya untuk mempertegas pengakuan tersangka Bidan Dewi S. Bahren dan saksi Narsi.
“Sejauh ini, status Narsi masih sebagai saksi. Jika nanti kita temukan alat bukti baru, maka kita akan segera tetapkan dia sebagai tersangka. Kita tidak akan main-main untuk menuntaskan kasus aborsi ini,” tegas Didik.
Sementara untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren, Didik akui tetap bersalah karena ia bertindak melakukan aborsi tidak atas perintah hasil rekam medik.
“Untuk melakukan aborsi, tentu harus ada persetujuan dari dokter ahli kandungan dan bukan atas kemauan bidan praktek. Perbuatannya ini jelas menyalahi kode etik kesehatan,” pungkas Didik.
Terpantau Timor Express di ruang Tipiter Polres Kupang Kota, Narsi menangis tersedu-sedu sambil tidur di atas sofa usai menjalani pemeriksaan. Bahkan dirinya meminta untuk segera dipulangkan ke rumahnya.(gat/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 2 Tahun Tenggelam, Saat Ditemukan Mulut Sudah Berbusa
Redaktur : Tim Redaksi