Usai Kencan dengan PSK, Tuten Bayar Tunai Rp400 Ribu, Semua Uang Palsu

Rabu, 17 Februari 2021 – 01:05 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria di Bandung berinisial RT alias Tuten, 24, nekat menyewa PSK dan membayarnya dengan uang palsu di sebuah lokalisasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut kini telah diringkus polisi.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi tersebut, namun membayarnya dengan uang palsu sebesar Rp400 ribu.

BACA JUGA: BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya

"Pelaku membayarnya dengan uang palsu. Korban tahu dan langsung melaporkannya," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Cemburu Istri Digoda, Pemilik Rumah Makan Tebas Pelanggan, Korban Tewas Bersimbah Darah

Kemudian pelaku berinisial Tuten ditangkap pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.

Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan

Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler