jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mewajibkan pejabat eselon mengenakan pakaian adat saat ngantor.
Pakaian adat berupa miskat dan besapo wajib dikenakan setiap Kamis.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Akhirnya Tertangkap, Tuh Mukanya
"Jadi, mulai habis Lebaran, aturan baru itu akan diterapkan," ucap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Jumat (9/6).
Dia mengatakan, Kutai Timur merupakan bagian dari Kutai.
BACA JUGA: Syukurlah, Bakal Ada Program Khusus Lansia
Karena itu, sudah sewajarnya pihaknya melestarikan budaya dan adat Kutai.
"Untuk sementara kewajiban menggunakan pakaian adat ini hanya kepada seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kutim," ujarnya.
BACA JUGA: Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya
Untuk staf biasa, kata Ismu, belum diwajibkan. Namun, mereka boleh menyesuaikan.
Nantinya, ada surat edaran berupa imbauan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim untuk menaati dan menerapkan aturan itu.
"Jika bukan warga Kutai sendiri yang berupaya melestarikan budaya dan adatnya maka siapa lagi. Karena jika tidak ada upaya pelestarian, maka lambat laun generasi muda akan melupakan adat istiadat dan budaya daerahnya," kata Ismu. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pegawai Non-PNS Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
Redaktur & Reporter : Ragil