jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani baru saja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten di Youtube.
Adanya laporan perempuan berumur 35 tahun itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Nikita Mirzani soal Tudingan Melecehkan Islam, Nomor 7 Mengejutkan
Kombes Yusri mengatakan laporan yang dilayangkan bintang film Nenek Gayung tersebut sudah diterima oleh polisi.
"Laporannya sudah kami diterima dan sedang diteliti," kata Kombes Yusri, Jumat (29/10).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Unggah Video UAS berceramah, Novel Langsung Bereaksi
Kasus itu bermula saat Nikita Mirzani melihat konten di YouTube pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Nikita Mirzani merasa konten tersebut bermuatan pencemaran nama baiknya.
BACA JUGA: Titik Persamaan Pengakuan Kapolres Nunukan dan Bripka MN, Berakibat Mengerikan
Tak terima, perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu memutuskan lapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor melihat konten video di Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ucap Kombes Yusri.
Laporan Nikita Mirzani itu teregister dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun terlapor masih dalam lidik.
Nikita Mirzani mempersangkakan terlapor dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama